KEPPRES yang mengatur tentang KAPET - KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tanggal 3 Desember 1996.
- KEPPRES Nomor 9 tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 89 tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tanggal 19 Januari 1998.
- KEPPRES Nomor 167 Tahun 1998, tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui, tanggal 22 September 1998. Dalam KEPPRES ini disebutkan pada pasal 1 ayat 2 bahwa KAPET Batui meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tk II Banggai yang meliputi Kec. Luwuk, Kec. Kintom, Kec. Batui dan Kec. Toili.
- KEPPRES Nomor 150 tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tanggal 19 Oktober 2000. Dalam KEPPRES ini dicantumkan pada pasal 1 ayat 1 bahwa Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
- memilki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau
- mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayah sekitarnya dan atau
- memiliki potensi pengembalian Investasi yang besar.
Selanjutnya dalam KEPPRES ini dinyatakan pada pasal 10 ayat 1 bahwa dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 89 tahun1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|