Skip to content

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui

Kepres Tentang Kapet
KEPPRES yang mengatur tentang KAPET
  1. KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tanggal 3 Desember 1996.
  2. KEPPRES Nomor 9 tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 89 tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tanggal 19 Januari 1998.
  3. KEPPRES Nomor 167 Tahun 1998, tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui, tanggal 22 September 1998. Dalam KEPPRES ini disebutkan pada pasal 1 ayat 2 bahwa KAPET Batui meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tk II Banggai yang meliputi Kec. Luwuk, Kec. Kintom, Kec. Batui dan Kec. Toili.
  4. KEPPRES Nomor 150 tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tanggal 19 Oktober 2000. Dalam KEPPRES ini dicantumkan pada pasal 1 ayat 1 bahwa Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
    • memilki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau
    • mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayah sekitarnya dan atau
    • memiliki potensi pengembalian Investasi yang besar.
Selanjutnya dalam KEPPRES ini dinyatakan pada pasal 10 ayat 1 bahwa dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 89 tahun1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Waktu

Kurs

20-Nov-2008 / 15:51 WIB
Kurs
Jual
Beli
USD
12750.00 11750.00
SGD
8358.15 7677.15
HKD
1646.30 1515.00
CHF
10529.10 9680.10
GBP
18961.45 17404.45
AUD
8035.55 7357.55
JPY
134.38 122.79
SEK
1563.15 1429.05
DKK
2156.45 1968.55
CAD
10162.15 9325.15
EUR
15982.45 14692.45
SAR
3410.80 3122.80
sumber : http://www.klikbca.com